Politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana, terdakwa kasus indak pidana korupsi pada pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013, juga pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Namun, tidak seperti beberapa pendahulunya, Sutan gagal.
Tak hanya mengajukan permohonan praperadilan, mantan Ketua Komisi VII itu juga meminta ganti rugi Rp300 miliar kepada KPK atas kerugian yang dialaminya. Namun hakim Ashadi Sembiring yang menyidangkan gugatan tersebut di PN Jaksel tanggal 13 April 2015 silam, mengugurkan permohonan Sutan.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanggal 27 Juli 2015 lalu, Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jaksa Tipikor menyebut Sutan menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, uang sebesar 140.000 dollar dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep, serta uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.