Praperadilan tak selamanya jadi jalan keluar terbaik bagi tersangka kasus dugaan korupsi. Buktinya, tak sedikit pula yang gagal menang di sidang praperadilan.
Salah satunya adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali (SDA) yang dijadikan tersangka kasus korupsi dana haji oleh KPK pada 23 Mei 2014 silam. Terinspirasi atas keberhasilan gugatan praperadilan BG di PN Jaksel, SDA pun mengajukan gugatan praperadilan. SDA juga meminta ganti rugi Rp1 triliun kepada KPK karena merasa dirugikan atas penetapan tersebut.
Sayang, harapan SDA kandas di meja hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jaksel, Tatik Hadiyanti. Tatik, pada 8 April 2015, menolak permohonan SDA lantaran dirinya menilai penetapan tersangka bukanlah kewenangan praperadilan.
Selanjutnya: Praperadilan Sutan Bathoegana