Gelombang gugatan praperadilan mendadak muncul pascakemenangan BG. Banyak tersangka kasus dugaan korupsi yang meniru strategi BG.
Salah satunya yang berhasil adalah mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Status tersangka dalam kasus dugaan rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA yang disematkan padanya saat menjabat sebagai Dirjen Pajak dinyatakan gugur pada 26 Mei 2015 lalu.
Haswandi, hakim PN Jaksel yang menyidangkan praperadilan Hadi, membuat putusan tersebut atas beberapa pertimbangan. Pertama, penyelidik dan penyidik KPK menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Selain itu, hakim menilai perkara Hadi lebih layak digolongkan dalam kasus pidana administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Setelah kalah dari gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut pada 30 Juli 2015 lalu.
Selanjutnya: Kemenangan sesaat sang mantan wali kota