Bahas Rekomendasi Bawaslu, Pleno KPU Belum Hasilkan Putusan

Kamis, 06 Agustus 2015 | 02:00 WIB
Bahas Rekomendasi Bawaslu, Pleno KPU Belum Hasilkan Putusan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Rabu (5/8/2015) malam yang membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum belum menghasilkan putusan. Sebab belum kuorum atau belum mencapai jumlah minimum kehadiran anggota untuk membuat keputusan.

Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB selesai pukul 22.30 WIB. Rapat hanya dihadiri oleh empat anggota KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, dan Sigit Pamungkas.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan Kamis (6/8/2015). Diharapkan sudah dapat menghasilkan putusan terkait dengan penundaan pilkada di tujuh daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari dua.

Anggota KPU RI yang tidak menghadiri rapat pleno tersebut, adalah Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman. Ketiganya dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta. Berdasarkan pleno tersebut, Hadar mengatakan bahwa KPU telah membahas, mempelajari, dan melakukan simulasi terhadap opsi perpanjangan pendaftaran sesuai dengan rekomendasi resmi Bawaslu. Perpanjangan tersebut akan dilakukan seperti pola proses pencalonan yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu selama 3 hari.

"Akan ada masa jeda, masa pendaftaran, dan penyerahan perbaikan dokumen seperti pola proses pencalonan yg sama. Cuma dibikin jalur sendiri saja," kata Hadar.

Dia mengaku bahwa dalam dokumen rekomendai resmi Bawaslu yang telah diterima KPU, tidak disebutkan perihal penambahan tujuh hari pendaftaran seperti yang diberitakan di media.

"Tidak ada rekomendasi tujuh hari," kata Hadar sambil menunjukkan dokumen rekomendasi resmi Bawaslu.

Apabila rencana putusan sementara hasil pleno tersebut benar-benar dilakukan maka KPU memutuskan untuk memberikan jeda pada 6-7 Agustus 2015 dan kemudian membuka perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah pada 8 Agustus selama tiga hari.

Hadar mengatakan bahwa tanggal penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015) dan pemungutan suara (9 Desember 2015) tetap, hanya mungkin tahapan kampanye berkurang sedikit untuk daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran.

Dia belum dapat memastikan bahwa putusan tersebut yang akan diterapkan karena masih akan menunggu anggota KPU yang belum hadir. "Masih bisa berubah, kita lihat saja besok," ucap Hadar.

Pada kesempatan sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten/kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.

"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI