Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, tersangka AW menghabisi Hayriantira alias Rian dengan cara dibekap.
"Menurut pengakuan tersangka, dia menghabisi korbannya dengan cara dibekap sampai tewas," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2015).
Krishna mengatakan, korban yang merupakan karywati XL tersebut diduga dibunuh di sebuah hotel di Garut, Jawa Barat. Hal tersebut diketahui dari rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan mobil korban di hotel tersebut.
"Untuk TKP sendiri ada di Garut, tepatnya di hotel Cipaganti. Pembunuhan terjadi pada 30 Oktober 2014. Kita koordinasi dengan Polsek Garut, dan dari sana kita temukan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan keberadaan mobil korban," tambahnya.
Lebih jauh Krishna mengungkapkan, tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk pasal, kita akan jerat tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.