Suara.com - Kepolisian Kota Bekasi memastikan Evan Christoper Situmorang (12) tidak meninggal dunia akibat kelelahan fisik selama Masa Orientasi Siswa (MOS) di sekolahnya.
"Kematian Evan tidak ada kaitan dengan rangkaian agenda pelaksanaan MOS yang diadakan oleh SMP Flora pada tanggal 7-9 Juli 2015," kata Kepala Polresta Bekasi Kota Kombes Pol Daniel Tifaona di Bekasi, Rabu (5/8/2015).
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi hasil penyelidikan kepolisian dari kasus itu serta sejumlah kesaksian dari pihak terkait. "Saya sampaikan di sini tidak ada kaitannya MOS dengan meninggalnya almarhum Evan," katanya.
Hal ini diperkuat dengan hasil investigasi pihaknya terhadap beberapa rekan korban yang masuk dalam satu grup dengan Evan selama mengikuti kegiatan MOS.
"Bahwa tidak ada tanda-tanda dan gerakan yang membahayakan para peserta MOS saat pelaksanaan," katanya.
Dari 39 orang yang merupakan siswa baru SMP Flora yang mengikuti MOS, kata Daniel, Evan masuk dalam salah satu grup yang masing-masing beranggotakan empat hingga lima orang.
"Dari ketiga rekan Evan yang bersama dalam satu grup, mereka menyatakan Evan sehat selama pelaksanaan MOS dan ketiga rekannya juga mempertegas bahwa Evan saat itu tidak mengeluh sakit," katanya.
Evan baru diketahui mengeluh sakit pada tanggal 10-11 Juli akibat pembengkakan di kaki bagian betis.
"Saat itu orang tuanya Evan membawanya ke tukang urut, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan Puskesmas saat itu Evan didiagnosa menderita asam urat tinggi yaitu 6,7," katanya.
Menurut ketentuan medis, kata dia, penyakit asam urat itu tidak boleh diurut karena bisa menyebabkan dampak negatif. "Mungkin berdasarkan pertimbangan keuangan, Evan dibawa ke tukang urut," katanya.
Evan diketahui meninggal 30 Juli 2015 setelah mengalami kejang. Dia sempat dibawa ke sejumlah rumah sakit. Namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Namun, Komisi Nasional Perlindungan Anak tetap membentuk tim reaksi cepat yang bertugas melakukan investigasi terkait dengan kasus seorang siswa meninggal dunia diduga akibat kelelahan fisik selama mengikuti kegiatan masa orientasi siswa di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi empat hari lalu, Tim Reaksi Cepat kan sudah investigasi dan klarifikasi terhadap histori kesehatan Evan serta program MOS yang digelar SMP Flora. Dan itu sudah ada hasilnya," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Kota Bandung Rabu ini.
Ia mengatakan hasil investasi dari Tim Reaksi Cepat Komnas PA tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kementerian Pendidikan nantinya akan melakukan tindakan. Seperti apakah ada pembiaran terhadap terjadinya kekerasan lewat kegiatan MOS tersebut, maka Pak Mendikbud dapat menonaktifkan sekolah itu hingga mampu memperlihatkan tidak melakukan kekerasan," kata Arist.
Selain itu, kata dia, hasil investigasi pihaknya juga akan disampaikan juga ke polisi sebagai bagaian dari upaya penegakan hukum.
"Sehingga apabila unsurnya terpenuhi ada pelanggaran terhadap anak, harus dipidana. Kalau itu ialah pembiaran, tak ada kontrol terhadap sekolah, maka sekolah bisa dianggap melanggar hukum. Bisa ditutup," kata dia. (Antara)