Pertemuan di Tebuireng Tolak Hasil Muktamar Ke-33 NU

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2015 | 23:29 WIB
Pertemuan di Tebuireng Tolak Hasil Muktamar Ke-33 NU
Organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama menggelar Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8). Muktamar yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, itu akan berlangsung sampai 5 Agustus mendatang (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan peserta Muktamar Ke-33 NU yang menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang diklaim sebagai "muktamar lanjutan" itu menyatakan menolak hasil Muktamar Ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8/2015) malam.

Ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin selaku pimpinan pertemuan itu mengungkapkan forum tersebut menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya menolak apapun hasil Muktamar Ke-33 NU.

Selain itu, mereka menggugat PBNU periode 2010-2015, karena dinilai melanggar AD/ART dan melakukan berbagai rekayasa dalam Muktamar ke-33 NU serta mengabaikan "ahlakul karimah" dalam pelaksanaan muktamar.

Forum yang diikuti 401 peserta dari 29 PWNU dan 300 PCNU itu juga menuntut PBNU demisioner untuk membuat muktamar ulang dalam jangka waktu tiga bulan.

"Kalau tidak dilaksanakan, forum lintas wilayah akan menyelenggarakan muktamar sendiri," kata Syamsul.

Mantan Rais Syuriah PBNU KH Hasyim Muzadi yang sempat hadir dalam forum itu meminta mereka tidak membuat muktamar tandingan, karena akan membelah dan menghancurkan NU.

"Akan sulit kita bertanggung jawab kepada umat, masyarakat Indonesia, dan pergaulan dunia," katanya.

Hasyim mempersilakan jika forum itu mengkritisi atau mengoreksi Muktamar Ke-33 NU, namun tidak boleh menjadi muktamar tandingan.

Ia pun menolak dicalonkan sebagai Rais Aam melalui forum tersebut karena dirinya tidak mau dibenturkan dengan ulama.

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) pun menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya muktamar tandingan, meski turut menolak hasil Muktamar Ke-33 NU yang dinilai cacat hukum, terkait mekanisme ahlul halli wal aqdi (Ahwa) untuk memilih rais aam.

"Kalau AHWA cacat hukum, maka Rais Aam yang dipilih dengan AHWA juga tidak sah, ketua umum juga tidak sah karena harus disetujui Rais Aam," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jawa Tengah Abu Hafsin mengusulkan untuk membuat berita acara penolakan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kita akan menggugat PBNU sekarang untuk Muktamar ulang, karena muktamar sekarang cacat hukum. Ini kita serahkan ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, mantan Katib Aam PBNU KH Malik Madani juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan Muktamar Ke-33 NU.

Forum ditutup setelah pembacaan kesepakatan para pengurus PWNU dan PCNU yang hadir dan dilanjutkan dengan istighatsah di masjid pesantren setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI