Suara.com - Lelaki berinisial AW, tersangka pembunuh karyawati perusahaan provider komunikasi XL, Hayriantira alias Rian (37), awalnya dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen mobil korban. Setelah polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat, AW dijadikan tersangka kasus pembunuhan Rian.
Direktur reserse kriminal umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, awalnya AW dicurigai sebagai tersangka karena keberadaan mobil korban ditempatnya. Setelah diselidiki ke showroom, pihak showroom mengakui mobil tersebut telah dipindahtangankan dari korban ke AW.
"Awalnya kita tanya ke showroom mobil, katanya mobil itu sudah dipindahtangankan ke AW. Dan pihak showroom mengatakan, bahwa AW mengantongi surat kuasa dari korban," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2015).
Ia juga mengatakan bahwa setelah penyidikan, diketahui bahwa tanda tangan korban telah dipalsukan.
"Dari penyidikan kita kepada AW kita sita surat kuasa mobil korban pada April 2015. Dari sana kita curiga bahwa tanda tangan korban dipalsukan, karena tidak identik dengan tanda tangan korban," ujarnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, awalnya AW dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen. Karena belum cukupnya bukti untuk menjerat tersangka untuk kasus pembunuhan.
"Awalnya tersangka ditahan dengan kasus pemalsuan dokumen. Setelah penahanan AW selama 30 hari, baru dapat kita jadikan dia tersangka kasus pembunuhan Hayriantira. Setelah bukti yang kita kumpulkan dirasa cukup," kata Krishna.