Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial RN dan RAS ditangkap Biro Anti Penyelundupan Bea dan Cukai Kota Shenzhen, Tiongkok, saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke kota tersebut.
Berdasarkan keterangan pers dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Rabu, (5/8/2015), kedua WNI berusia 24 dan 35 tahun yang berdomisili di Jakarta Timur itu hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Shenzhen dengan rute Kuala Lumpur-Hongkong-Luohu.
RN mengaku sebelumnya pernah dua kali menyelundupkan sabu-sabu seberat 400 gram dan 600 gram. Sedangkan RAS tertangkap karena diketahui berada bersama RN saat akan menyelundupkan narkotika.
Informasi yang diberikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) kepada BNN menjelaskan bahwa yang mengatur seluruh perjalanan dan menyediakan barang tersebut berinisial N, berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di sekitar Pasar Puri Sedang, Kuala Lumpur.
Sebagai upah menjadi kurir narkotika tersebut N dan RAS dijanjikan akan diberi imbalan sebesar 1.000 dolar AS. Dalam kasus ini BNN menjalankan peran koordinatif bersama dengan Kementerian Luar Negeri karena menghormati sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dan Tiongkok.
Dengan demikian, BNN akan menjadikan kasus ini sebagai informasi tambahan dalam mengungkap sindikat internasional. (Antara)