Ini 13 Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

Rabu, 05 Agustus 2015 | 22:23 WIB
Ini 13 Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah
Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin buka Muktamar Muhammdiyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 13 formatur Pimpinan Pusat Muhammadiyah terpilih setelah peserta Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar melakukan pengerucutan 39 nama kandidat lewat voting. Ke-13 orang itu adalah calon Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Di laman tabulasi resmi Muktamar Muhammadiyah di Makassar, Rabu (5/8/2015), nama Haedar Nashir menjadi pemuncak perolehan suara muktamirin.

Total suara yang masuk adalah 2.389 dengan suara sah sebanyak 2.351 dan 38 lainnya dianggap tidak sah. Seharusnya terdapat 2.568 surat suara yang tersedia dan dapat digunakan pemilik suara tapi tidak seluruhnya terpakai dengan alasan ada pemilik suara yang bersangkutan tidak hadir.

Sebanyak 13 formatur ini nantinya akan memilih para pimpinan PP Muhammadiyah, termasuk ketua umumnya.

Berikut ini adalah daftar 13 formatur PP Muhammadiyah yaitu sebagai berikut: Haedar Nashir (1.947 suara), Yunahar Ilyas (1.928), Dahlan Rais (1.827), Busyro Muqoddas (1.811), Abdul Mu'ti (1.802), Anwar Abbas (1.436), Muhadjir Effendy (1.279), Syafiq A Mughni (1.198), Dadang Kahmad (1.146), Suyatno (1.096), Agung Danarto (1.051), Goodwill Zubir (1.049) dan Hajriyanto Y Thohari (968).

Panitia Pemilihan Muktamar Ke-47 Muhammadiyah yang melakukan penghitungan suara di kampus Universitas Muhammadiyah Makassar. Perhitungan akan diselesaikan malam ini.

Ketua Panitia Pemilihan Muktamar Ke-47 Muhammadiyah Dahlan Rais mengatakan setiap pemilik suara memilih 13 nama calon ketua umum dari 39 nama anggota tetap Muhammadiyah yang tercantum secara alpabetis dalam surat suara. Menurut Dahlan, setelah kertas suara dihitung ternyata surat suara yang digunakan oleh pemilih suara 2.389 lembar dan dari penghitungan suara sebanyak 2.351 surat suara sah serta 38 suara tidak sah.

Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan, Agung Cahyono, mengatakan suara sah jika pemilih suara memilih 13 nama, tapi jika pemilih suara memilih lebih dari atau kurang dari 13 nama maka suranya tidak sah. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI