Kalah di Praperadilan, Kejati Tetap Incar Dahlan Iskan

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2015 | 20:14 WIB
Kalah di Praperadilan, Kejati Tetap Incar Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan penuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (30/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengindikasikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk yang menyeret mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI).

"Penanganan perkara (DI) seluruh bukti fakta hukum akan didalami dan dikembangkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Tagoerisman di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Pernyataan Adi itu menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka korupsi Gardu Induk oleh kejaksaan.

Menurutnya,  putusan hakim yang mengabulkan gugatan Dahlan Iskan bukan akhir dari proses hukum namun sebagai langkah awal dari tahapan praperadilan pada era saat ini.

Meski belum menerima salinan putusan majelis hakim, namun pihak penyidik kejaksaan, menurut Adi, akan mempelajari materi salinan putusan majelis hakim guna menentukan langkah selanjutnya.

"Kita pelajari yuridis dan implikasi dari putusan tersebut," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung itu.

Lebih lanjut, Adi menerangkan kejaksaan juga akan mencermati putusan hakim itu membahas pokok perkara Dahlan Iskan, hukum acara atau berkaitan dengan pengertian umum persoalan penetapan bukti permulaan.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin lalu (4/8), hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim adalah, penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.

Setelah itu esoknya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kemudian baru mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penggeledahan.

Menurut hakim, dengan demikian penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat, sehingga penyidikan tersebut dianggap tidak sah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI