Kompolnas Tegaskan Harus Ada Kompensasi Buat Korban Salah Tangkap

Rabu, 05 Agustus 2015 | 19:09 WIB
Kompolnas Tegaskan Harus Ada Kompensasi Buat Korban Salah Tangkap
Dedi (33), tukang ojek korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan, kini dibebaskan pengadilan [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Dedi, kejadian tersebut terjadi di atas jam 21.00 WIB.

Tujuh hari setelah kejadian tersebut, atau tepatnya pada 24 September 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Dedi didatangi tiga anggota polisi berpakaian sipil. Saat itu, Dedi tengah menunggu penumpang di pangkalan ojek depan mal PGC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI