Suara.com - Sebanyak 45 anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar yang diduga dipekerjakan perusahaan ikan selama bertahun-tahun tanpa gaji, saat ini, Rabu (5/8/2015), tengah diperiksa Bareskrim Polri. Polisi menduga mereka korban perdagangan manusia.
Salah seorang ABK yang bisa berbahasa Indonesia, Salweu (23), mengatakan dia bersama puluhan rekannya belum pernah digaji oleh perusahaan, padahal sudah bertahun-tahun bekerja.
"Saya dengan teman-teman lain bekerja di kapal mencari ikan di Kulara, Ambon-Maluku. Saya sudah bekerja selama empat tahun," kata Salweu kepada Suara.com.
Ketika dia ditawari bekerja sebagai ABK di perairan Ambon, Maluku, perusahaan menjanjikan gaji 7.500 Baht atau setara dengan Rp2,8 juta per bulan.
"Saya bekerja mencari ikan dengan gaji dijanjikan 7500 Baht sebulan. Tapi sampai sekarang belum pernah dapat gaji," ungkapnya.
Dia mengatakan bos perusahaannya orang Thailand.
Menurut informasi penyidik yang disampaikan kepada Suara.com, perusahaan yang mempekerjakan mereka berinisial PT S&TMM dengan Direktur Utama YT. Kantornya Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perusahaan ini milik pengusaha asal Thailand.
Ke 45 ABK dievakuasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri dari Hotel Fiducia, Petojo, Jakarta Pusat.
Kepala Satgas TPPO yang juga Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto mengatakan warga Myanmar tersebut tadinya dibawa perusahaan dari Ambon.
"Modusnya diduga serupa dengan kasus perdagangan orang di Benjina, Maluku. Mereka ada yang dipekerjakan hingga tiga tahun dan sampai sekarang belum digaji," kata Arie di Bareskrim Polri.
Arie mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Thailand untuk menangani kasus ini.
"Kami akan dalami kasus ini terlebih dahulu. Karena informasi dari mereka masih simpang siur, karena mereka ada yang mengaku bekerja tiga tahun dan belum digaji," kata Arie.
Hasil penyelidikan sementara, 45 warga Myanmar tersebut diduga menggunakan Seaman book dan pemalsuan dokumen atau paspor palsu.