Suara.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan ada efek negatif dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk memperpanjang waktu masa pendaftaran peserta pilkada serentak di tujuh daerah.
"Ya akan men-delay dan memperlambat proses yang sudah berjalan. Ini bisa jalan keluar, tapi ini bukan jalan keluar efektif. Betul nggak?" kata Hadar di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia perpanjangan waktu sebenarnya tidak menjamin jumlah pasangan calon peserta pilkada bertambah.
"Coba saya tanya, apa ini memastikan pasangan calon di daerah tersebut akan sekurang-kurangnya dua? Kan tidak," ujar dia.
Meski demikian, rekomendasi Bawaslu tetap akan dipelajari KPU. KPU telah menjadwalkan rapat pleno dengan komisioner. Saat ini ada lima komisioner yang bersiaga, dua lainnya berada di luar kota.
"Ya kita akan pelajari dulu," ujarnya.
Ketujuh daerah yaitu Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur). Di tujuh daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut saat ini hanya terdapat pasangan calon tunggal sehingga terancam diundur hingga 2017.