Suara.com - KPU menyatakan tidak boleh sembarangan menjatuhkan sanksi kepada partai politik yang tak menggunakan haknya untuk mendaftarkan calon agar bertarung di Pilkada serentak 2015.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengungkapkan, semua sanksi diatur dalam undang-undang dan KPU tak bisa keluar dari kewenangan tugasnya.
"Sebetulnya juga membicarakan sanksi kan itu diatur UU. Kami tidak bisa beri sanksi tambahan sendiri," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Dia juga mengaku belum pernah membahasa soal sanksi tersebut karena dikhawatirkan masyarakat.
"KPU belum pernah membahas hal tersebut. KPU belum pernah membahas ini," tegas Hadar lagi.
Sebelumnya sempat ada usulan dari sejumlah pengamat agar KPU berani memberikan sanksi buat parpol yang tidak mengirimkan ‘jagoannya’ di Pilkada serentak.
Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar.
Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.
KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dari hasil rapat koordinasi antar sejumlah negara diputuskan kalau waktu pendaftaran Pilkada serentak diundur hingga tujuh hari.