Pendaftaran Pilkada Serentak Diperpanjang Tujuh Hari

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2015 | 17:40 WIB
Pendaftaran Pilkada Serentak Diperpanjang Tujuh Hari
Simulasi Pilkada di Gedung KPU. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Pilkada Serentak 2015 diperpanjang tujuh hari berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah dan para pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan Bogor petang ini, Rabu (5/8/2015).

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, setelah rapat di Istana Kepresidenan Bogor, mengatakan KPU atas rekomendasi Bawaslu nantinya akan memperpanjang satu pekan.

"KPU atas rekomendasi Bawaslu akan memperpanjang satu minggu. Katanya memang diperbolehkan," katanya.

Sementara mengenai perlu tidaknya bagi Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menurut dia Perppu hanya perlu dikeluarkan saat keadaan genting dan memaksa.

"Saya sendiri melihat masalah Pilkada itu masalah parpol jangan dikembalikan kepada Presiden. Kalau ada Perppu nanti bisa gaduh lagi, panjang lagi urusan," katanya.

Dia berpendapat dengan perpanjangan waktu pendaftaran itu diharapkan calon-calon tunggal untuk tujuh daerah tersisa yang tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak bisa menemukan solusi terbaik.

Zulkifli sendiri menganggap aneh dengan usulan penggunaan "bumbung" kosong sebagai lawan calon tunggal agar Pilkada tetap bisa dilaksanakan.

"Itu aneh lagi, ini Pilkada kok bukan Pilkades," katanya.

Dalam rapat itu hadir Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah menteri dan para pimpinan lembaga negara.

Rapat itu di antaranya membahas tiga agenda yakni penyamaan persepsi untuk menghindari politik gaduh sehingga jika ada perbedaan pandangan antara kementerian/lembaga bisa disegerakan pelaksanaan forum rapat konsultasi.

Agenda kedua yakni soal sidang tahunan yang biasanya dilaksanakan dua hari dipersingkat menjadi satu hari pada 14 Agustus 2015.

Dan agenda ketiga soal Pilkada Serentak 2015 yang disepakati akan diperpanjang sepekan waktu pendaftarannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI