KPU Pelajari Rekomendasi Pendaftaran Pilkada Diperpanjang 7 Hari

Rabu, 05 Agustus 2015 | 17:30 WIB
KPU Pelajari Rekomendasi Pendaftaran Pilkada Diperpanjang 7 Hari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay akan mempelajari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait tujuh daerah yang hanya mempunyai pasangan calon tunggal pilkada.

"Kita tunggu rekomendasi Bawaslu itu persisnya kami belum terima. Kita tunggu," kata Hadar di kantor KPU, Rabu (5/8/2015).

Dia menambahkan Bawaslu dibentuk dengan UU Nomor 15/2015 tentang penyelenggaraan pemilu, salah satunya untuk memberikan masukan kepada KPU. Selain itu, Bawaslu punya tugas untuk melakukan langkah preventif dan menyelesaikan pelanggaran dan sengketa Pemilu.

Hadar mengatakan bila rekomendasi tersebut tepat, KPU akan menjadikannya sebagai pertimbangan untuk koreksi. Namun, kalau rekomendasi kurang tepat, komisi punya hak menolak.

"Karena itu akan kita pelajari dulu," ujarnya.

Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperpanjang pendaftaran calon peserta pilkada serentak selama tujuh hari mulai Kamis (6/8/2015).

Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan perpanjangan masa pendaftaran hanya berlaku untuk tujuh daerah. Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran diharapkan ada tambahan calon peserta pilkada.

Ketujuh daerah yaitu Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur). Di tujuh daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut saat ini hanya terdapat pasangan calon tunggal sehingga terancam diundur hingga 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI