Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Retno Listyarti dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Retno menggugat Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman karena memecatnya dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta.
"Nggak papalah, gugat kepala dinas ini, bukan ke saya ini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Gugatan didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT pada Selasa (4/8/2015).
Menurut Ahok kebijakan Arie mengeluarkan surat pemecatan terhadap Retno sudah memenuhi prosedur.
"Nggak tahu saya (kalau dinilai cacat hukum surat pemecatannya), harusnya nggak cacat hukum. Benar, prosedur kadis (kepala dinas) sudah benar," kata Ahok.
Retno diberhentikan sejak 7 Mei 2015 lalu melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015.
Retno yang juga Sekretaris Federasi Serikat Guru Indonesia dicopot karena ketika SMAN 3 melaksanakan ujian nasional pada Selasa (14/4/2015), malah pergi ke SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Ahok, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Di sana, Retno melayani wawancara salah satu TV swasta. Menurut Ahok ketika itu, perilaku Retno yang memilih melayani wawancara televisi ketimbang mengawasi ujian muridnya merupakan kesalahan fatal.
Setelah dicopot dari kepala sekolah, kini Retno menjadi guru di SMAN 13 Jakarta.