Korupsi Program Siar, Kejaksaan Agung Tahan Eks Direktur TVRI

Rabu, 05 Agustus 2015 | 16:32 WIB
Korupsi Program Siar, Kejaksaan Agung Tahan Eks Direktur TVRI
Gedung Kejaksaan Agung. (suara.com/Herawatmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan bekas Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Eddy Machmudi Efendi, Rabu (5/8/2015).

Eddy ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012 yang juga menyeret komedian kondang Betawi, Mandra Naih.

"Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM (Eddy Machmudi)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Widy menjelaskan, ‎Eddy ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Penahanan itu dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Penahanan juga untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Widyo, tak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.‎

"Itu tergantung dari hasil penyidikan. Intinya, kami terbuka bagi siapapun atau pihak manapun yang berkeberatan dengan upaya hukum yang kami lakukan," tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Eddy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Eddy, Kejaksaan telah menetapkan empat orang jadi tersangka. Keempat orang itu adalah Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat Pemuat Komitmen (PPK) Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin.

REKOMENDASI

TERKINI