Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengungkapkan mahkamah pernah membujuk hakim Sarpin Rizaldi agar mau berdamai dengan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri.
"Kami sudah coba upaya (membujuk Sarpin agar berdamai), tapi pak Sarpin tetap berkeras, dan ini menyangkut masalah pribadi orang, kita tidak merasakan, nanti kalau saya dikatakan pak ketua tidak merasakan, saya yang merasakan, mau apa saya," ujar Hatta di Sekretariat MA, Jalan A Yani, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2015).
Masalah Sarpin dan pimpinan KY bermula dari putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (sekarang Wakil Kepala Polri). Sarpin mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sesuai aturan. Sedangkan komisioner KY memberi penilaian berbeda. Komisioner KY pun menyampaikan pendapatnya dan dikutip media massa. Inilah yang kemudian diperkarakan Sarpin. Sarpin melaporkan Komisioner KY ke Bareskrim. Selanjutnya, Bareskrim menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri, menjadi tersangka.
Hatta tetap menghormati langkah hukum yang diambil Sarpin.
"Kalau emang si pelapor, si pengadu menginginkan salurkan hukumnya ya silakan ini sebagai warga negara, dan ingat ini bukan masalah lembaga, ini pribadi Sarpin, yang betul-betul merasa ya mungkin tidak tahan lagi sehingga melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian," kata Hatta.