Suara.com - Polda Metro Jaya mengadakan lokakarya dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia di gedung balai pertemuan Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8/2015).
"Polisi tak bisa kerja sendiri dalam rangka memberikan keamanan, kemudian anggota Polri juga terbatas. Sehingga dalam undang-undang sendiri sudah mensyaratkan, Pasal 3 UU Nomor 2 tentang pengembangan fungsi kepolisian. Dalam pasal itu, secara umum kepolisian dibantu oleh Polsus, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) di instansi lembaga, satuan pengamanan dan Siskamling," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Tito berharap bisa bekerjasama dengan jasa pengamanan swasta dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban.
"Menurut kami, untuk menciptakan keamanan di Jakarta, semua harus bekerja sama dengan semua unsur masyarakat khususnya pamswakarsa," tambahnya.
Lebih jauh Tito mengungkapkan bahwa masyarakat dapat melakukan upaya pengamanan sendiri di lingkungannya.