Suara.com - Bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono batal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas, Rabu (5/8/2015).
Namun, yang bersangkutan tetap memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Raden datang untuk meminta penyidik menunda pemeriksaan dengan alasan saat ini sedang sakit ambeien sehingga tak bisa duduk terlalu lama.
"Dia datang, tetapi tidak jadi diperiksa karena lagi sakit ambeien parah katanya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri.
Ketika ditanya apakah alasan Raden tersebut merupakan taktik untuk mengulur-ulur waktu, Victor belum melihat ke arah sana.
"Tidak ada masalah dengan pemeriksaan, kami akan konfirmasi (kasus kondensat) ke saksi lain," katanya.
Victor menambahkan jadwal pemeriksaan Raden ditunda hingga awal pekan depan.
"Nanti akan kami jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Senin pekan depan," katanya.
Dalam kasus ini, Raden diduga terlibat dalam penunjukan langsung TPPI dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.
Sebelumnya, Raden mengaku hanya menjalankan tugas sesuai tugas pokok.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010.
Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.