Suara.com - Muktamirin menyepakati pemberlakuan mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (musyawarah mufakat) oleh sembilan ulama sepuh pada Muktamar Ke 33 NU di Jombang, Jawa Timur.
Kesepakatan diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Organisasi yang dipimpin Anggota Syuriah PBNU Ishomuddin di Alun-alun Jombang, Rabu (5/8/2015) siang.
Dalam sidang itu, pemberlakuan AHWA pada muktamar merujuk pada Bab 14 Ayat 1 bahwa Rais Aam dipilih langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
Peraturan itu juga ditambahi dengan Aturan Peralihan pada Bab 27 Pasal 105 Ayat 1 bahwa Rais Aam dan PBNU sesuai Bab 14 Ayat 1 itu ditetapkan setelah muktamar.
Namun, pemberlakuan sesudah muktamar langsung ditawarkan pimpinan sidang kepada muktamirin untuk dipilih.
"Forum Syuriah sudah menerima AHWA, lalu pemberlakuan sesudah Muktamar ke 33 (Muktamar ke 34) berarti peraturan peralihan ini gugur?" kata Ishomuddin.
Ada sejumlah muktamirin yang menjawab, "gugur," lalu Ishomuddin pun langsung mengetok palu. Sejumlah muktamirin sempat memprotes, namun palu sudah diketok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan usulan muktamirin tentang ulama yang menjadi peserta musyawarah AHWA saat melakukan registrasi pendaftaran muktamar adalah Maruf Amin (Jakarta).
Selain itu, Nawawi Abdul Djalil (Sidogiri, Pasuruan), Cholilurrahman (Kalsel), Syeikh Ali Marbun (Medan), dan Dimyati (Jateng). Nama Mas Subadar (Pasuruan) dan Maemun Zuber (Sarang, Jateng) juga masuk, namun urutannya tidak jelas.
"Saya tidak tahu Mbah Maemun dan Kiai Mas Subadar itu urutan ke berapa, saya juga tidak tahu dua ulama lainnya yang masuk Tim AHWA itu, tapi lima nama itu sudah urutan pertama hingga kelima," kata seorang sumber.
Namun, sumber itu juga tidak tahu waktu dan lokasi sidang Tim AHWA oleh sembilan ulama itu.
"Yang jelas, mereka akan bermusyawarah setelah PBNU dinyatakan demisioner," katanya.
Ditanya nama Pj. Rais Aam PBNU Mustofa Bisri (Gus Mus), sumber itu menyatakan tidak masuk.
"Yang jelas, Tim AHWA bisa memilih sembilan nama itu, tapi bisa juga nama di luar sembilan nama itu," tuturnya.
Sumber itu menyebut bila Tim AHWA memilih salah satu dari sembilan anggota Tim AHWA, maka peluangnya adalah Maruf Amin dan Maemun Zuber. "Kalau di luar sembilan nama itu ya Gus Mus bisa masuk," kata dia.
Tentang kemungkinan calon Ketua Umum PBNU (tanfidziah), ia mengatakan peluangnya ada pada tiga nama yakni Said Aqil Siroj (petahana), Solahuddin Wahid (Gus Solah/adik kandung Gus Dur), dan Asad Said Ali (Wakil Ketua Umum).
Dalam Sidang Pleno Komisi Organisasi itu, muktamirin juga menyepakati masuknya PMII/Korps PMII Putri sebagai badan otonom NU dengan batasan usia 30 tahun, sedangkan batasan usia IPNU/IPPNU adalah 27 tahun.
"Saya senang, Muktamar ke 33 NU itu benar-benar menunjukkan muktamar dari organisasi ulama, karena dinamika yang ada langsung cair setelah ulama menyatakan sikap dan pengurus NU umumnya tawadhu kepada para ulama itu," tambah Awan PBNU Mohammad Nuh di sela sidang pleno. (Antara)