Suara.com - Muktamirin menyepakati pemberlakuan mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (musyawarah mufakat) oleh sembilan ulama sepuh pada Muktamar Ke 33 NU di Jombang, Jawa Timur.
Kesepakatan diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Organisasi yang dipimpin Anggota Syuriah PBNU Ishomuddin di Alun-alun Jombang, Rabu (5/8/2015) siang.
Dalam sidang itu, pemberlakuan AHWA pada muktamar merujuk pada Bab 14 Ayat 1 bahwa Rais Aam dipilih langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
Peraturan itu juga ditambahi dengan Aturan Peralihan pada Bab 27 Pasal 105 Ayat 1 bahwa Rais Aam dan PBNU sesuai Bab 14 Ayat 1 itu ditetapkan setelah muktamar.
Namun, pemberlakuan sesudah muktamar langsung ditawarkan pimpinan sidang kepada muktamirin untuk dipilih.
"Forum Syuriah sudah menerima AHWA, lalu pemberlakuan sesudah Muktamar ke 33 (Muktamar ke 34) berarti peraturan peralihan ini gugur?" kata Ishomuddin.
Ada sejumlah muktamirin yang menjawab, "gugur," lalu Ishomuddin pun langsung mengetok palu. Sejumlah muktamirin sempat memprotes, namun palu sudah diketok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan usulan muktamirin tentang ulama yang menjadi peserta musyawarah AHWA saat melakukan registrasi pendaftaran muktamar adalah Maruf Amin (Jakarta).
Selain itu, Nawawi Abdul Djalil (Sidogiri, Pasuruan), Cholilurrahman (Kalsel), Syeikh Ali Marbun (Medan), dan Dimyati (Jateng). Nama Mas Subadar (Pasuruan) dan Maemun Zuber (Sarang, Jateng) juga masuk, namun urutannya tidak jelas.
"Saya tidak tahu Mbah Maemun dan Kiai Mas Subadar itu urutan ke berapa, saya juga tidak tahu dua ulama lainnya yang masuk Tim AHWA itu, tapi lima nama itu sudah urutan pertama hingga kelima," kata seorang sumber.