Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindak tegas para hakim PTUN Medan yang menyelewengkan tugasnya dan mennyiapkan sanksi.
Ketua MA Muhammad Hatta Ali memastikan, tidak akan memberi ampun kepada para hakim yang melakukan pelanggaran, termasuk menerima suap terkait perkara.
"Sudah pasti (ada sanksi), hakim PTUN Medan begitu ditangkap tangan (oleh KPK) kita telah mengeluarkan edaran SK yaitu pemberhentian sementara, belum dinyatakan status tersangka kita sudah mengambil tindakan. Anda bisa lihat bagaimana tegasnya mahkamah agung," ujar Hatta di Sekretariat MA, Jalan A Yani kav 58, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2015).
Hatta bahkan membandingkan, makamah agung dengan lembaga hukum lainya yang berada di Indonesia apabila pimpinannya terlibat kasus korupsi.
"Kita tidak mentolerir perbutan-perbuatan seperti itu, jadi kebanyakan (lembaga yang lain) setelah status tersangaka baru diberhentikan. Kalau kami tidak, baru ditangkap langsung kami terbitkan SK-nya," kata Hatta.
Seperti diberitakan, tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara.
Ketiganya ditangkap tangan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu bersama seorang pengaraca anak buah O.C. Kaligis.
Para hakim PTUN Medan yang ditangkap yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting.