Suara.com - Satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, Rabu (5/8/2015). Erry diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara 2011-2013.
Erry mengaku tidak mengetahui permasalahan dana bantuan sosial yang diselewengkan tersebut. Dia beralasan baru saja menjabat sebagai orang nomor dua di Sumatera Utara baru pada 2013, sedangkan dugaan penyelewenangan dana Bansos itu terjadi pada kurun 2011-2013.
"Bahkan Bansos itu penganggarannya disahkan pada APBD 2013. Tentu kami tidak memahami dan mengetahui," kata Erry disela-sela pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Kendati begitu, Erry mengatakan, tetap mengawasi alokasi dana tersebut. Bahkan dia juga menegur lembaga nakal yang tak memberikan laporan atas penggunaan dana tersebut.
"Kami tetap memberikan teguran, khususnya bagi lembaga yang menerima dana bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejagung telah mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos, dana BOS dan dana bagi hasil pajak APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013 dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang penyelidikannya dimulai pada 2014 lalu.
Tak terima atas penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi itu, tim hukum Pemprov Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dan Hakim PTUN Medan pun memutuskan Kejati Sumut tidak berwenang memeriksa kasus tersebut.
Usai keluarnya putusan tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian menyusul KPK menetapkan pengacara ternama O C Kaligis sebagai tersangka karena diduga memerintahkan Yagari melakukan suap.