Meski kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak gentar untuk mencapai tujuan hukum yang tanpa pandang bulu.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.
"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.
Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.
"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.
Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.
Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.
Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.
"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.
Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.
"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.
Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.
Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.
Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.