Polda Bali Gagal Konfrontir Saksi Kasus Pembunuhan Angeline

Siswanto Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2015 | 13:10 WIB
Polda Bali Gagal Konfrontir Saksi Kasus Pembunuhan Angeline
Siti Sapurah dan orangtua kandung Angeline, Rosidik dan Hamidah [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan dan penelantaran Angeline yang sebelumnya ditangani Polda Bali dan Polres Denpasar, kini semuanya ditangani Polda Metro Jaya, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, Rabu (5/8/2015).

Penggabungan lembaga yang menangani kasus Angeline berdasarkan petunjuk kejaksaan.

"Meski kasus pembunuhan ini ditangani Polda Bali, tapi secara penyidikan pihak Polresta juga menangani kasus ini. Jadi gabungan, tidak sendiri-sendiri, karena dari awal yang menangani kasus pembunuhan Angeline adalah penyidik Polresta Denpasar," katanya.

Hery menambahkan berkas-berkas tersangka Margaret saat ini masuk tahap resume.

"Kita sampai saat ini masih melakukan resume terkait kasus nyonya MM, dan ini belum selesai. Seperti hari ini ada konfrontir antar saksi, tujuannya yaitu untuk melengkapi berkas P19," kata dia.

Konfrontir gagal

Lagi-lagi, Polda Bali dan Polresta Denpasar gagal mengonfrontir saksi yaitu pasangan suami istri Susiani dan Rahmat Handono dengan mantan satpam rumah Margaret, Dewa Ketut Raka.

"Konfrontir hari ini batal lagi, pak Ketut tidak bisa datang lagi, dengan alasan tidak tahu jadwal konfrontir," kata juru bicara dan pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah.

Ketika dihubungi penyidik tadi, Ketut mengatakan kalau mengirim surat panggilan jangan ke kantor, tapi ke alamat rumah.

Selain karena alasan tidak tahu jadwal panggilan, Ketut beralasan belum istirahat sehingga tidak bisa datang ke Polda Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI