Suara.com - Pemerintah belum memutuskan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) berkaitan dengan calon tunggal Pilkada serentak 2015. Perppu tersebut awalnya diusulkan menyusul ada tujuh daerah yang hanya diikuti calon tunggal dan terancam diundur ke 2017.
"Saya kira sampai pagi ini, pemerintah belum berfikir ke opsi Perppu. Itu opsi terakhir," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah acara pelantikan Gubernur Jambi, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Dia menambahkan, siang ini akan ada rapat dengan Pimpinan DPR, MK, MA, KPU untuk membicarakan Pilkada serentak ini. Harapannya, sore ini ada keputusan yang tepat untuk menindaklanjuti calon tunggal dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini.
Namun, ada opsi lain sebelum mengeluarkan Perppu. Menurut Tjahjo, ada upaya untuk menambah waktu selama tujuh hari untuk menjaring calon peserta Pilkada lainnya yang juga akan dibahas dalam rapat koordinasi.
"Di UU (Pilkada) memang multitafsir. Kami juga sudah minta pendapat pada Profesor Jimly Asshidiqie juga, untuk bisa melakukan telaah, seandainya memungkinkan, masih ada peluang, menurut versi pemerintah tujuh hari," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
"Di samping itu menunggu, Senin depan, ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan gugatan calon perseorangan. Jadi saya kira di dua opsi ini. Memang peemrintah belum mempunyai berfikir opsi terakhir (mengeluarkan Perppu)," tambahnya lagi.
Dia lebih berharap ada pasangan calon lain yang mau berlaga di tujuh daerah tersebut melalui perpanjangan waktu pendaftaran, ketimbang harus menerbitkan Perppu
"Mudah-mudahan kalau diperpanjang ini ada peluang untuk menambah pasangan baru, kompisisi baru, pasangan baru," tambah Tjahjo.