Muncul Kasus Calon Tunggal, Pemerintah akan Ajukan Revisi UU

Siswanto | Bagus Santosa
Muncul Kasus Calon Tunggal, Pemerintah akan Ajukan Revisi UU
Mendagri Tjahjo Kumolo. (suara.com/Bagus Santosa)

Dalam revisi nanti, akan dimasukkan sanksi untuk partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan menampung aspirasi masyarakat.

Suara.com - Pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang tentang Partai Politik, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Pemilu ke DPR. Hal ini dilakukan berkaca dari persoalan yang muncul menjelang pilkada serentak 2015, dimana terdapat tujuh daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal sehingga pemilihan terancam mundur sampai 2017.

"Kami merencanakan tahun depan harus ada revisi. Bukan hanya revisi pilkada, tapi juga kita tawarkan pada Komisi II untuk revisi kembali UU Parpol, merivisi dan melihat UU Pemilu karena, kan nanti ada pemilu serentak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara pelantikan Gubernur Jambi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/8/2015).

Tujuh daerah yang hanya diikuti sepasang calon ialah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur).

Dalam revisi nanti, Tjahjo mengatakan akan dimasukkan sanksi untuk partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan menampung aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Potret Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil Nyoblos di Bandung

Menurut Tjahjo kasus calon tunggul menunjukkan kinerja partai politik tidak berjalan. Padahal, salah satu tugas partai ialah mempersiapkan calon kepala daerah, calon anggota DPR, DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden.

"Memang di UU tidak ada sanksi, nggak mungkin dong, karena UU dibuat DPR, DPR parpol juga. Memang dalam diskusi dan masukan-masukan, sanksi itu perlu. Tapi, sanksi masyarakatlah yang jelas. Tugas parpol kan harusnya mempersiapkan calon untuk pilkada, calon anggota DPR dan DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden. Kalau tiga tugas pokok parpol ini sampai ada yang terabaikan ya saya kembalikan ke masyarakat," ujarnya.