Suara.com - Pemerintah meminta KPU memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari kepada tujuh daerah yang saat ini hanya terdapat pasangan calon tunggal kepala daerah.
"Hari ini Presiden mengundang pimpinan lembaga tinggi negara. Prinsipnya pemerintah ingin agar tujuh daerah yang kemarin gagal tambah calon bisa ikut pilkada serentak," kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan Gubernur Jambi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Tujuh daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya (Jawa Timur).
Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan 269 daerah bisa ikut pilkada serentak tahun ini. Dengan kata lain, jangan sampai ada daerah yang menunda pilkada sampai tahun 2017.
Dengan suksesnya pilkada serentak tahun ini, kata Tjahjo, akan menyukseskan pilkada serentak pada tahun 2017 dan 2019.
"Jadi sebenarnya tujuh daerah ini (calon pesertanya) sudah datang. Ada yang ke kamar kecil, hilang, dan tidak boleh mendaftar oleh Ibunya, dan sebagainya," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo regulasi perpanjangan waktu pendaftaran dapat menggunakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang. Namun, katanya, ini opsi terakhir dari pemerintah kalau sudah tidak ada jalan keluar lagi.
Tjahjo mengingatkan penggunaan Perppu akan berimplikasi panjang.
"Perppu itu opsi yang paling terakhir. Masih ada waktu, tidak mengeluarkan perppu. Tapi prinsipnya satu calon yang mendaftar ini kita harus jamin. Sehingga apapun nanti keputusannya, apakah diundur 2017, ikut pemilu model apa, nanti diputuskan. Tapi pemerintah prinsipnya ingin pilkada 2015 diikuti seluruhnya," ujar menteri dari PDI Perjuangan.
Lebih jauh, Tjahjo berharap perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah akan memunculkan kandidat-kandidat yang baik.