Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa tersangka Raden Priyono, bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (sekarang SKK Migas), terkait dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama dan BP Migas, Rabu (5/8/2015).
"Hari ini pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim," kata pengacara Raden, Supriyadi.
Dalam kasus tersebut, Raden diduga terlibat dalam penunjukan langsung TPPI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bareskrim Polri Viktor Simanjuntak menilai sebagai mantan Kepala BP Migas, Raden diyakini tahu prosedur pelaksanaan.
"Yang membuat petunjuk untuk membuat penunjukan langsung itu kan Kepala BP Migas, tentu mereka tahu cara pelaksanaannya," kata Viktor, Jumat (22/5/2015) lalu.
Sebelumnya, Raden mengaku hanya menjalankan tugas sesuai tugas pokok.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010.
Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.