Kasus Solar Industri, Bareskrim: Keterangan Dahlan Cukup

Rabu, 05 Agustus 2015 | 11:22 WIB
Kasus Solar Industri, Bareskrim: Keterangan Dahlan Cukup
Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan penuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (30/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menilai keterangan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel atau solar industri untuk PT. PLN sudah cukup.

"Pemeriksaan Pak Dahlan sudah cukup," kata Kepala Sub Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta, Rabu (5/8/2015).

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan bekas Direktur Energi Primer PT. PLN Nur Pamudji menjadi tersangka pada Selasa (14/7/2015). Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan PLN ketika itu berinisiatif membuka tender pengadaan BBM di sejumlah daerah pada tahun 2010.

"Membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang PLN tidak menggunakan jetty Pertamina, yakni di Medan, Semarang, dan Jakarta," kata Yusril pertengahan bulan Juni 2015.

Yusril menambahkan jumlah BBM yang ditenderkan sebesar dua juta ton. Jumlah tersebut kemudian dibagi ke dalam lima tender pengadaan.

Sementara itu, PLN tetap membeli BBM langsung ke Pertamina yang harganya relatif lebih tinggi dari harga pasar, sebanyak tujuh juta ton.

"Tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing itu harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri. Apakah mereka berminat dan sanggup menyuplai dengan harga tersebut," katanya.

Ternyata, Pertamina juga ikut tender dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara itu, empat tender lainnya dimenangkan Shell.

"Karena Shell adalah produsen asing, maka empat tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri, yakni Pertamina dan TPPI. Keduanya perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai pemerintah," katanya.

Tender yang dimenangkan Shell kemudian diambil Pertamina dan TPPI dengan komposisi dua diambil Pertamina dan dua diambil TPPI. Atas dasar itu, Yusril mengatakan Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan korupsi pengadaan BBM high speed diesel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI