Suara.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, Jawa Tengah, F. X. Hadi Rudyatmo, turut angkat bicara terkait adanya tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal pada pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan serentak pada 9 Desember 2015.
Lelaki yang akrab disapa Rudy ini mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatasi fenomena pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak.
"Kita meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu kepada para calon tunggal ini supaya mereka bisa ikut pilkada serentak 9 Desember 2015. Sebab dalam UU Pilkada tidak ada klausul yang berbunyi partai politik wajib berkoalisi," kata Rudy kepada Suara.com, Rabu (5/8/2015).
Rudy menilai jika para calon tunggal tersebut harus ditunda untuk mengikuti proses pemilihan pada 2017 nanti, justru akan membuat kekosongan pemimpin di suatu daerah. Dan ini, lanjut dia, akan berdampak pada perkembangan suatu daerah. Pasalnya, kewenangan seorang pelaksana tugas wali kota terbatas.
"Jadi kebijakan-kebijakan pemerintahan tidak semua plt bisa memutuskan. Sehingga dampaknya perkembangan daerah itu akan menurun. Dan rakyat atau masyarakat yang dirugikan," kata dia.
Dijelaskan tidak adanya lawan bagi para incumbent yang kembali mencalonkan tersebut bukan karena unsur politik. Namun karena calon lain merasa sudah tidak mampu lagi melawan para incumbent. Sehingga memilih untuk tidak mencalonkan sebagai kepala daerah.
"Jadi pemerintah harus tetap memberikan apresiasi kepada para incumbent yang memiliki kejujuran, melayani rakyat untuk mencalonkan kembali. Meskipun tidak ada calon lain, mereka (calon tunggal) harus didukung," kata calon wali kota Solo dari PDI Perjuangan.
Masih Ada Persyaratan Yang Harus Dilengkapi
Kemarin, Komisi Pemilihan Umum Solo secara resmi mengumumkan hasil tes kesehatan kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari hasil pengumuman tersebut kedua pasangan calon, baik yang diusung oleh PDIP maupun Koalisi Solo Bersama dinyatakan lolos.
Meski telah dinyakan lolos, masih ada persyaratan kepada kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang harus diperbaiki. Perbaikan ini KPU memberikan waktu sampai Jumat (7/8/2015).
"Kita minta kepada kedua pasangan calon untuk segera memperbaiki visi dan misi, menyerahkan surat hasil Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dari KPK, dan surat keterangan pailit dari pengadilan niaga," kata Ketua KPU Solo, Agus Sulistya.
Agus mengatakan jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut kedua pasangan calon belum menyerahkan hasil perbaikan, akan dilakukan penambahan waktu sampai tujuh hari. Nemun demikian, pihaknya tetap akan melakukan penelitian kembali kepada kedua pasangan calon supaya perbaikan tersebut selesai.
"Kita minta kedua pasangan calon mulai hari ini kekurangan tersebut segera diperbaiki. Supaya tahapan Pilkada selanjutnya dapat dilakukan dengan lancar," kata Agus.
Sementara pengumuman hasil tes kesehatan tersebut, turut dihadiri masing-masing pasangan calon bersama dengan tim pemenangan. Ada Anung Indro Susanto dari KSB dan Hadi Rudyatmo dari PDI Perjuangan.
"Karena sebagai persyaratan utaman, maka kita akan segera melakukan perbaikan secepatnya. Supaya bisa melanjutkan proses dan tahapan Pilkada yang lain," kata Rudy.
Demikian pula calon Wali Kota dari KSB, Anung, mengaku juga akan segera memperbaiki kekurangan persyaratan yang telah diumumkan oleh KPU. (Labib Zamani)