Kurir Sabu untuk Cucu Menteri Radius Prawiro Ditangkap

Rabu, 05 Agustus 2015 | 10:33 WIB
Kurir Sabu untuk Cucu Menteri Radius Prawiro Ditangkap
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sudah membekuk ‎kurir narkoba berinisial BRK di Jakarta, Senin (3/8/2015) malam. Kurir ini bekerja untuk narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon, Jawa Barat, Sofyan.

"Kami telah menangkap BRK di kawasan Jakarta malam hari sekitar jam 23.00 Wib," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, semalam.

Kurir inilah yang selama ini diburu polisi karena diduga mengirimkan barang haram yang dikonsumsi Reza Alexander Prawiro, cucu bekas Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri Radius Prawiro.

‎Setelah ditangkap, BRK langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Dia sudah ditahan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika," ujar Anjan.

Dengan penangkapan BRK, kini total tersangka jaringan narkoba sudah lima orang yaitu Reza Alexander Prawiro, Rubi alias Kubil, Armada, Sofyan, dan BRK.

Dari jaringan narkoba ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan lima pucuk senjata api.

Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kubil dijerat lagi dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI