KPK Putuskan Tak Ambil Alih Kasus Korupsi Bansos Sumut

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2015 | 02:59 WIB
KPK Putuskan Tak Ambil Alih Kasus Korupsi Bansos Sumut
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengumumkan penetapan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka dalam kasus suap pada 26 Juni lalu (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk tidak mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatera Utara.

"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos ada di kejaksaan, pihak kejaksaan yang akan menangani," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Hal itu diungkapkan Johan karena permintaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacaranya Razman Arif Nasution yang mengharapkan kasus korupsi bansos yang saat ini diusut kejaksaan dilimpahkan ke KPK.

"Jadi, ke depan, KPK cuma akan berkoordinasi dengan kejaksaan," tambah Johan.

Sebelumnya, Razman kepada wartawan menyatakan agar kejaksaan melimpahkan kasus bansos ini kepada KPK karena menjadi asal perkara yang menyeret Gatot serta istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka di KPK, yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Saya sekali lagi mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumut dengan rela hati dan sebaiknya memang untuk fokusnya pemeriksaan Bansos, DBH (dana bagi hasil), BOS (bantuan operasional sekolah) itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK," kata Razman.

Menurut Razman, kasus dugaan korupsi bansos itu sudah terjadi sejak masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara 2006--2008 Rudolf Pardede.

"Kasus bansos itu dimulai dari pemerintahan sejak dari Rudolf Pardede. Supaya 'clear semua apakah ini berdiri sendiri, apakah berkaitan dengan DPRD periode yang lalu, apa periode sekarang, atau yang sebelumnya. Semua harus diusut supaya benar-benar terang apa sih sebenarnya (terjadi) di Sumut? Kok, bolak-balik kepala daerahnya tersangkut masalah hukum," tambah Razman.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

"Tetap lanjutlah, kan 'predicate crime'-nya berbeda. Di KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang OTT (operasi tangkap tangan), kalau di sini, kan berbeda, yaitu tentang kasusnya sendiri," kata Prasetyo pada tanggal 28 Juli 2015.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah, dan dana bantuan daerah bawaan 2011--2013 yang diambil alih Kejagung RI dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI