Mengacu pada MoU KPK dan Kejagung, jika satu instansi sudah menangani maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan mendukung. (Antara)
Kejagung Abaikan Permintaan Gubernur Sumut Gatot Pujo
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 20:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI