Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Zaenal Soleman, Selasa petang (4/8/2015). Bekas Kepala Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, dia telah menandatangi surat penahanan yang bersangkutan.
"Iya, setelah diperiksa dari pagi kini ditahan. Berkasnya langsung dipercepat supaya bisa naik tahap satu (dilimpahkan) ke kejaksaan seperti tersangka AU (Alex Usman)," kata Wiyagus.
Wiyagus beralasan alasan Zaenal baru ditahan sekarang karena telah mendapat pertimbangan penyidik, ketimbang Alex Usman yang lebih dulu ditahan dengan dijemput paksa dari rumah sakit.
"Itu pertimbangan dari penyidik, supaya mempercepat penyelesaian kasus," imbuhnya.
Sementara itu, untuk tersangka Alex Usman berkasnya perkaranya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/7) lalu. Bekas Kepala Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu juga masih ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan kasus UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu telah merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih.
Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD. Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.