KPK Tetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah Sebagai Tersangka

Selasa, 04 Agustus 2015 | 19:53 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah Sebagai Tersangka
Johan Budi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Tahun 2011.

"Setelah melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak Pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(4/8/2015).

Johan menjelaskan bahwa ditetapkannya Ruslan dalam kasus tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bener Meriah, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang pada 2010 hingga 2012.

Dia duga melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan rekanan pemenang proyek tanpa melalui proses lelang.

Selain itu, ada dugaan melakukan penggelembungan dana proyek yang dibiayai oleh Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) tersebut. Akibat penggelembungan tersebut,  KPK menghitung  Negara dirugikan hingga Rp116 Miliar.

"Ditemukan dugaan kerugian negaranya untuk penghitungan sementara mencapai 116 Miliar rupiah,"jelas Johan.

Sebelum menjerat Ruslan dalam kasus ini KPK terlebih dahulu sudah menjerat  Heru Sulaksono yang merupakan Bos PT Nindya Karya, perusahaan penggarap proyek.

Heru divonis oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hakim memvonis Heru untuk membayar ganti rugi negara senilai Rp12,6 miliar.

Selain Heru, KPK juga menjerat Ramadhan Ismy yang merupakan Deputi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Ramadhan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Desember 2014 lalu. Ismy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Alhasil, negara merugi Rp313 miliar.

Dalam berkas putusan Ismy yang dibacakan majelis hakim, Ismy terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Ruslan Abdul Gani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI