Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-Perubahan DKI Jakarta 2014 yang juga bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman, Selasa (4/8/2015).
"Iya, penyidik sedang memeriksa tersangka sejak pagi tadi," kata Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Selain Zaenal, penyidik malam ini masih tengah memeriksa tiga Anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Perdata Tambunan, Monica Wihalmina Wenas dan Nasrullah.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, hari ini Direktorat Tipidkor memeriksa lima anggota dewan, namun yang hadir hanya tida orang.
"Yang datang hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni Alex Usman berkasnya perkaranya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Kamis lalu (30/7/2015). Namun bekas pejabat di Pemprof DKi itu masih ditahan di Mabes Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan kasus UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu telah merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih.
Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD. Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.