Suara.com - Hari ini, Selasa (4/8/2015), Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul kepada bekas Bupati Bantul yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Idham Samawi, serta mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan alasan penerbitan SP3 karena selama masa penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Sudiatmaja SP3 yang diterbitkan untuk Idham bernomor Print-369/0.4/Fd.1/08/2015, sementara SP3 untuk Edy bernomor Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.
"Iya betul, hari ini sudah diterbitkan SP3 nya, dengan alasannya karena tidak cukup bukti," kata Sudiatmaja.
Sementara itu, Direktur PUKAT UGM Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan mengapa Kejaksaan Tinggi mengeluarkan SP3. Menurut dia kasus yang menjerat Idham sebelumnya sudah disupervisi langsung oleh KPK.
"Ini yang pertamakali kita pertanyakan justru alasannya kenapa bisa keluar SP3. Juga bagaimana relasi Kejaksaan dengan KPK, karena kasus ini kan sudah disupervisi oleh KPK," kata Zaenal.
Zaenal menambahkan dulu Idham saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, namun mengapa saat ini justru di SP3 dengan dalih tak ada bukti.
"Dulu waktu dijerat dengan dua alat bukti lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kenapa sekarang malah bisa turun lagi?" kata Zaenal.
Senada dengan Zaenal, Tri Wahyu dari ICW juga menyayangkan keluarnya SP3 bagi Idham dan Edy. Menurutnya ini merupakan kabar buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Soal hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, Kajati malah makin perkuat sinisme hukum tajam bagi petani pada kasus hibah virginia. Tapi justru saat ini hukum tumpul dalam kasus hibah KONI Bantul 2011 yang tersangkanya ketua DPP partai penguasa," kata Tri Wahyu.