Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi sidang prapedilan yang diajukan oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis, tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufieqqurachman Ruki saat berada di Kuta, Badung, Bali, Selasa (4/8/2015).
Dia mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan KPK siap menghadapinya.
“Kita siap hadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Pengajuan prapedian itu hak mereka,”paparnya.
Kendati demikian dia Ruki menegaskan, KPK tak bakal membeberkan semua bukti-bukti yang menjadikan Kaligis menjadi tersangka.
“Kita nanti akan mengatakan ke pengadilan bahwa ini bukan pemeriksaan tentang kesahan dan keberadaan (bukti), nanti di pengadilan yang mengadili pokok perkaranya baru kita buka semuanya,”jelasnya.
“Mudah-mudahan mereka akan sepaham dengan kita, bahwa di sidang praperadian tidak semuanya bisa dibuka,” tambah Ruki lagi. (Luh Wayanti)