Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya memberlakukan regulasi penyerahan laporan kekayaan penyelenggara negara kepada setiap perwira menengah.
Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Didit Prabowo mengatakan regulasi tersebut berlaku mulai 13 Juli 2015, tujuannya meminimalisir praktik korupsi di institusi Polri.
"Kebijakan Kapolda ini diatur dalam Surat Edaran/04/VII/2015. Berlaku sejak 13 Juli 2015. Kebijakan ini juga ditujukan untuk meminimalisir praktek korupsi di internal kepolisian sendiri," kata Didit di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2015).
Ia menambahkan dalam peraturan tersebut mewajibkan perwira menengah mengisi dan menyerahkan LHKPN.
"Nantinya peraturan ini akan mewajibkan Pamen Polda Metro untuk mengisi form, yang nantinya diserahkan ke tim Pengelola LHKPN Polda Metro Jaya," tambahnya.
Lebih jauh ia menambahkan perwira menengah yang diwajibkan menyerahkan LHKPN, antara lain kapolres dan pegawai negeri sipil setingkat perwira menengah yang menjabat struktural dan fungsional.
"Banyak pihak yang akan kita minta LHKPN nya, antara lain kapolres, dan PNS setingkatnya. Juga ada perwira pertama, yang di antaranya kapolsek, penyidik, PNS setingkat pama dan kepala urusan keuangan. Kapolda dan wakapolda juga ikut menyerahkan," kata Didit.