Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan sudah mengabulkan permintaan anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis, M Yagary Bhastara Guntur alias Gerry untuk menjadi pembongkar kasus atau justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi suap Hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut diambil KPK setelah mendiskusikannya dengan deputi penindakan yang melihat permintaan Gerry bisa bermanfaat.
"Ada putusan bersama waktu itu, kalau domain KPK berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Makanya kita lihat dulu bener nggak seperti yang disampaikan, Dan diusulkan untuk diterima," Kata Pimpinan Sementara KPK, Johan Budi SP di Gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Namun, setelah permintaan tersebut dikabulkan, KPK berharap agar Gerry dapat membuka semua data terkait kasus yang sudah menyeret delapan orang menjadi tersangka tersebut.
"Kan dia mengajukan jadi JC (Justice Collaborator), kemudian dibahas di deputi penindakan. Kami harap kalau sudah jadi JC dia terbuka dan kooperatif dan berikan informasi. Ini bukan kemauan KPK, itu inisiatif saudara MYB," Kata Johan.
KPK menetapkan Gerry sebagai tersangka setelah ikut ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada tanggal 9 Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. Dia ditangkap bersama dengan tiga Hakim dan satu orang panitera yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Pengacara Otto Cornelis Kaligis Dan Gubernir Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta Istri mudanya, Evy Susanti sebagai Tersangka. ‘
Itu dilakukan KPK setelah melakukan pengembagan penyidikan terhadap kasus yang berawal dari penyalahgunaan dana Bansos Pemprov Sumut tersebut.