Suara.com - Kepolisian Bekasi sore ini, Selasa (4/8/2015), akan gelar perkara terkait kasus tewasnya siswa bernama Evan Christoper Situmorang setelah mengikuti Masa Orientasi Studi (MOS) SMP Flora.
"Hari ini rencananya akan ada gelar perkara kasus MOS di Polresta Bekasi. Ini untuk penyidikan ada tidaknya unsur pidana yang terjadi atas meninggalnya adik kita Evan," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal, Selasa (4/8/2015).
Dia juga mengatakan akan banyak saksi yang akan dihadirkan saat gelar perkara tersebut. Menurutnya, saksi dihadirkan untuk memperoleh keternagan lebih dalam seputar peristiwa tersebut.
"Untuk saksi masih sama, ada pihak dari sekolah dan keluarga korban kurang lebih ada 14 saksi yang kita periksa. Keterangan dari mereka, nantinya akan kita dalami lagi demi pengungkapan kasus ini," tambahnya.
Lebih jauh Iqbal menjelaskan, bila nanti terbukti ada kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Evan, maka polisi dapat menjerat pihak tersebut ke pidana.
"Kalau meninggalnya korban karena kelalaian. Kita dapat menjerat orang tersebut dengan pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Seperti diketahui, seorang siswa SMP Flora, Bekasi bernama Evan Christopher Situmorang tewas setelah mengikuti MOS. Diduga Evan mengalami kelelahan, usai disuruh berjalan kaki sejauh empat kilo meter saat MOS.