Pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. menilai tidak etis bekas narapidana kasus korupsi tetap diusung partai politik untuk mengikuti pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015.
"Domain ada di KPU sepanjang nggak ada aturannya boleh-boleh aja. Tapi dari sisi etis, seorang napi pernah dipidana karena kedudukannya sebagai kepala daerah ketika di-running lagi justru menang, ini kan nggak etis, menurut saya. Secara aturan tanya KPUD," kata Johan Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Selain tak etis, kata Johan, keikutsertaan bekas napi akan mengubah pandangan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Pernah survei, money politic dianggap wajar. Ini ada perubahan mindset yang tidak positif pada perkembangan pemberantasan korupsi. Kesadaran diri yang kurang karena sekarang pejabat korupsi yang maju di pilkada tidak malu untuk berkampanye, bahkan memasang baliho," Kata Johan.
Itu sebabnya, Johan mengimbau masyarakat agar cerdas dan menggunakan hati nurani ketika memilih calon kepala daerah.
"Bisa jadi orang dipilih karena berapa besar uang diserahkan, barapa besar uang kampanye yang dikeluarkan. ini menjadi worry karena perubahan mindset masyarakat yang begitu besar. Ini tugas kita bersama untuk kampanyekan nilai-nilai integritas dan anti korupsi," katanya.
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada tanggal 26 – 28 Juli 2015. Namun karena masih ada 13 daerah yang pasangan calon mendaftar kurang dari dua pasangan calon, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 – 3 Agustus 2015.
Sampai dengan akhir masa perpanjangan pada pukul 16.00 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat lima daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.
Jadi, selain masalah napi ikut pilkada, masalah calon tunggal juga menjadi problem serius pilkada serentak.
"Domain ada di KPU sepanjang nggak ada aturannya boleh-boleh aja. Tapi dari sisi etis, seorang napi pernah dipidana karena kedudukannya sebagai kepala daerah ketika di-running lagi justru menang, ini kan nggak etis, menurut saya. Secara aturan tanya KPUD," kata Johan Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Selain tak etis, kata Johan, keikutsertaan bekas napi akan mengubah pandangan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Pernah survei, money politic dianggap wajar. Ini ada perubahan mindset yang tidak positif pada perkembangan pemberantasan korupsi. Kesadaran diri yang kurang karena sekarang pejabat korupsi yang maju di pilkada tidak malu untuk berkampanye, bahkan memasang baliho," Kata Johan.
Itu sebabnya, Johan mengimbau masyarakat agar cerdas dan menggunakan hati nurani ketika memilih calon kepala daerah.
"Bisa jadi orang dipilih karena berapa besar uang diserahkan, barapa besar uang kampanye yang dikeluarkan. ini menjadi worry karena perubahan mindset masyarakat yang begitu besar. Ini tugas kita bersama untuk kampanyekan nilai-nilai integritas dan anti korupsi," katanya.
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada tanggal 26 – 28 Juli 2015. Namun karena masih ada 13 daerah yang pasangan calon mendaftar kurang dari dua pasangan calon, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 – 3 Agustus 2015.
Sampai dengan akhir masa perpanjangan pada pukul 16.00 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat lima daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.
Jadi, selain masalah napi ikut pilkada, masalah calon tunggal juga menjadi problem serius pilkada serentak.