Suara.com - Setelah sebelumnya berhasil menangkap empat kapal asing illegal berbendera Vietnam beberapa waktu lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menuai keberhasilan menangkap enam kapal asing illegal berbedera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), perairan Laut Cina Selatan, sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau.
“Kapal-kapal itu ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Laut perairan Anambas, Kepulauan Riau, tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 (WIB),” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Asep Burhanudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2015).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005. Kapal-kapal yang ditangkap tersebut, diawaki oleh 43 warga negara Vietnam.
Keenam kapal asing illegal tersebut yaitu:
1). KM. BV 95228 TS (35 GT),
2). KM. BV 95038 TS (35 GT),
3). KM. BV 95609 TS (36 GT),
4). KM BV 95472 TS (32 GT),
5) KM BV 95632 TS (36 GT),
6) KM BV 75169 TS (32 GT).
Asep menjelaskan, tertangkapnya enam kapal tersebut saat tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
"Saat tertangkap keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di WPP-NRI kurang lebih 9.171 kilogram (kg)," katanya.
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, terhadap ABK dan 6 kapal perikanan asing Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.