Asep menjelaskan, tertangkapnya enam kapal tersebut saat tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
"Saat tertangkap keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di WPP-NRI kurang lebih 9.171 kilogram (kg)," katanya.
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, terhadap ABK dan 6 kapal perikanan asing Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.