Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengidentifikasi modus penyelewenangan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Bahkan, dia siap untuk membawa ke ranah pidana bila ditemukan penyelewenangan tersebut.
"Kalau terbukti, nanti saya bakal hukum orang itu pakai aturan perbankan yang bisa menjerat sampai 12 tahun penjara," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Uintuk diketahui, besaran nominal yang dialokasikan untuk KJP sebesar Rp2,5 juta per tahun untuk siswa SD, Rp7,2 juta per tahun untuk siswa SMP, dan Rp9,6 juta per tahun untuk siswa SMA.
"Bahkan ada lho yang dipakai beli bensin dan karaoke," ujar Ahok.
Ahok menduga, ada keluarga yang punya banyak anak dan mendapatkan KJP. Sehingga, orang tua itu bisa makin menyelewengkan dana itu.
"Bayangkan Rp9,6 juta bisa ditarik tunai, bisa beli sepeda motor itu orangtuanya," ujar Ahok.
Untuk itu, Ahok mengatakan, telah membuat mekanisme, agar jumlah penarikan nominal KJP bisa dikontrol oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, jika dibiarkan, penyelewenangan dana KJP tidak akan pernah bisa diselesaikan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Mekanismenya adalah, setiap siswa SMP dan SMA hanya diberi kesempatan menarik tunai KJP sebesar Rp50 ribu per pekan, sedangkan untuk siswa SD hanya boleh mengambil Rp50 ribu per dua pekan.
Kemudian, lanjut Ahok, mereka juga diberi kesempatan untuk membelanjakan KJP sampai Rp500 ribu per bulan, dengan menggunakan transaksi non-tunai.
Ahok menegaskan, semua data penggunaan KJP bisa terpantau melalui EDC (Electronic Data Capture). Sehingga, aksi penyelewenangan dana itu pun bisa terpantau. Meski demikian, dia menduga masih ada sejumlah modus yang dilakukan orang tua untuk menggunakan dana ini.