Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh kembali menangkap pasangan pelaku khalwat atau mesum. Penangkapan satu perempuan dan dua lelaki dilakukan pada Selasa (4/8/2015), sekitar pukul 03.00 Wib.
Saat ditangkap, mereka berada di ruko kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.
"Setelah kita terima laporan dari masyarakat, kita langsung mendatangi lokasi. Sampai di sana rupanya ruko itu terkunci. Kita gedor nggak dibuka-buka, sampai akhirnya kita dobrak dan dapatlah mereka ini," kata Kepala Seksi Penegakan Syariah Islam Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif, di Banda Aceh.
Ketiga pelaku khalwat yaitu SH (33) perempuan asal Kota Lhokseumawe, TMDI (25) asal Banda Aceh, dan IR (28) asal Kabupaten Pidie Jaya.
Dikatakan Evendi, saat ditangkap, SH sempat membantah berbuat mesum. Dia mengaku sebagai istri TMDI.
"Jadi si IR dibilang sama mereka cuma tamu," kata Evendi.
Untuk meyakinkan petugas, mereka menunjukkan selembar surat keterangan nikah yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh seorang kadi bernama Tgk. Razali.
Surat yang dikeluarkan pada Juli 2013 tersebut juga dilengkapi dengan tandatangan dua saksi.
"Setelah kita cek, ternyata surat keterangan itu palsu," ujar Evendi.
Pernyataan tersebut dilontarkan Evendi lantaran SH sebelumnya juga pernah ditangkap oleh petugas dalam kasus yang sama.
Kadi yang menandatangani surat keterangan pernikahan SH dan TMDI merupakan kadi liar yang beraksi pada tahun 2013. Namun, setelah ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh dan diamankan polisi, Tgk. Razali, tidak lagi melakukan aktivitasnya.